HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut
Sarundajang (1998), istilah otonomi berasal
dari bahasa Yunani, autonomi. Diambil
dari kata Auto berarti sendiri dan namous berarti hukum atau pemerintahan. Berdasarkan
istilah tersebut, maka otonomi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan yang
memiliki hukum atau peraturan sendiri.
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, otonomi daerah
diartikan sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai Perpu.