HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut
Sarundajang (1998), istilah otonomi berasal
dari bahasa Yunani, autonomi. Diambil
dari kata Auto berarti sendiri dan namous berarti hukum atau pemerintahan. Berdasarkan
istilah tersebut, maka otonomi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan yang
memiliki hukum atau peraturan sendiri.
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, otonomi daerah
diartikan sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai Perpu.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi
masyarakat dalam sistem NKRI. Pada dasarnya inti dari otonomi daerah itu
mencakup 2 hal yaitu: 1) pemberian
kewenangan 2) pemberian tanggung
jawab
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah mengandung
3 unsur pokok:
a)
Daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
b)
Terdapat Perpu yang mengatur
pelaksanaan otonomi daerah
c)
Otonomi daerah masih dalam lingkup
atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk membentuk negara dalam negara.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
1)
Meningkatkan pelayanan dan
kesehjateraan masyarakat di daerah
2)
Member kesempatan mengatur dan
mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan adat kebiasaan setempat
3)
Meringankan beban pemerintah pusat
agar pembangunan di daerah lebih efektif dan efisien
4)
Memberdayakan dan mengembangkan
potensi SDA dan SDM
5)
Mengembangkan kehidupan demokrasi,
keadilan, dan pemerataan di daerah
6)
Memelihara hubungan antara pemerintah
pusat dan daerah demi keutuhan NKRI
7)
Meningkatkan partisipasi masyarakat
8)
Kemandirian
KEUNTUNGAN OTONOMI DAERAH
1)
Masyarakat di daerah merasa diberi
tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri
2)
SDA dan SDM lebih diberdayakan
3)
Pembangunan sesuai dengan cita-cita
masyarakat
4)
Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan
menjadi lebih efektif
5)
Masyarakat berpartisipasi aktif dalam
pembangunan
DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
1)
UUD 1945
2)
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah dalam kerangka NKRI
3)
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4)
UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999)
5)
UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1999)
o
UUD 1945
Pasal 18
Ayat
(1): Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
Ayat
(2): Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat
(3): Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat
(4): Gubernur, bupati, dan wali kota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis
Ayat
(5): Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Ayat
(6): Pemerintah daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugan pembantuan.
Ayat
(7): Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
Ayat
(1): Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Ayat
(2): Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
Ayat
(1): Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang.
Ayat
(2): Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
o
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
1)
Penyelenggaraan otonomi daerah
2)
Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan
sumber daya nasional yang berkeadilan
3)
Perimbangan keuangan pusat dan daerah
dalam kerangka NKRI.
o
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Mengatur tentang rekomendasi kebijakan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah yang diuraikan dalam suatu naskah yang berisi
latar belakang dan permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah. Melakukan
revisi yang bersifat mendasar terhadap UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah
daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah
o
UU No. 32 Tahun 2004
Merupakan pengganti (UU No. 22 Tahun 1999).
Mengatur mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan daerah.
o
UU No. 33 Tahun 2004
Merupakan pengganti (UU No. 25 Tahun 1999). Diatur
mengenai hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatna sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta antar
pemerintahan daerah.
PERANGKAT PELAKSANA OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19
penyelenggara pemerintahan yaitu pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah). Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH BERDASARKAN UU No. 32
Tahun 2004
Hak daerah (pasal 21):
Ø Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Ø Memilih
pemimpin daerah
Ø Mengelola
aparatur daerah
Ø Mengelola
kekayaan daerah
Ø Memungut
pajak dan retribusi daerah
Kewajiban daerah (pasal 22)
Ø Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
Ø Mengembangkan
kehidupan demokratis
Ø Meningkatkan
fasilitas dasar pendidikan
Ø Mengembangkan
system jaminan nasional
Ø Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
Asas-asas Otonomi daerah
1)
Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2)
Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3)
Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah pusat kepada
daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa, serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan
tugas tertentu
PRINSIP-PRINSIP OTONOMI DAERAH (UU No32 tahun 2004)
1)
Otonomi seluas-luasnya, daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar
yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam UU tersebut. Daerah
memiliki kewenangan membuat kebijakan.
2)
Otonomi yang nyata, menangani urusan
pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk berkembang
3)
Otonomi yang bertanggung jawab,
otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan
dan maksud pemberian otonomi.
ORIENTASI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1)
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat
2)
Terjaminnya keserasian hubungan antara
daerah dengan daerah lainnya
3)
Terjaminnya hubungan yang serasi
antara daerah dengan pemerintah pusat
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH
1)
Politik luar negeri
2)
Pertahanan
3)
Keamanan
4)
Yustisi
5)
Moneter dan fiscal nasional
6)
Agama
Urusan wajib pemerintah daerah provinsi:
1)
Pengendalian lingkungan hidup
2)
Pelayanan kependudukan dan catatan
sipil
3)
Pelayanan administrasi umum
pemerintahan
4)
Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota
5)
Penyediaan sarana dan prasarana umum
6)
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan
Urusan wajib pemerintah daerah kabupaten/kota:
1)
Penyelenggaraan pendidikan
2)
Penanggulangan masalah sosial
3)
Penyediaan sarana dan prasarana umum
4)
Pelayanan administrasi penanaman modal
5)
Fasilitasi pengembangan koperasi,
usaha kecil dan menengah
6)
Pelayanan bidak ketenagakerjaan
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM OTONOMI DAERAH
§ Penyelenggara
pemerintahan pusat: presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para
menteri
§ Penyelenggara
pemerintahan daerah: pemerintah daerah dan DPRD
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan
beberapa daerah yang letaknya berdampingan atau pemekaran dari satu daerah
menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran tersebut dapat dilakukan setelah
mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai
berikut:
a)
Untuk provinsi 10 tahun
b)
Untuk kabupaten/kota 7 tahun
c)
Untuk kecamatan 5 tahun
Pembentukan daerah dapat dilakukan jika memenuhi
beberapa syarat:
a.
Syarat administratif
Untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD
provinsi induk dan gubernur serta rekomendasi menteri dalam negeri.
b.
Syarat Teknis
faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yakni
faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dll.
c.
Syarat fisik
Meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk
pembentukan provinsi, dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan
kabupaten dan paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan lokasi calon ibu
kota, sarana dan prasarana pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar