Kamis, 16 Mei 2013

Otonomi Daerah


HAKIKAT OTONOMI DAERAH
          Menurut Sarundajang (1998), istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, autonomi. Diambil dari kata Auto berarti sendiri dan namous  berarti hukum atau pemerintahan. Berdasarkan istilah tersebut, maka otonomi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan yang memiliki hukum atau peraturan sendiri.
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
          menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, otonomi daerah diartikan sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai Perpu.


Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Pada dasarnya inti dari otonomi daerah itu mencakup 2 hal yaitu: 1) pemberian kewenangan 2) pemberian tanggung jawab
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah mengandung 3 unsur pokok:
a)   Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
b)   Terdapat Perpu yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah
c)    Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk membentuk negara dalam negara.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
1)    Meningkatkan pelayanan dan kesehjateraan masyarakat di daerah
2)    Member kesempatan mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan adat kebiasaan setempat
3)    Meringankan beban pemerintah pusat agar pembangunan di daerah lebih efektif dan efisien
4)    Memberdayakan dan mengembangkan potensi SDA dan SDM
5)    Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah
6)    Memelihara hubungan antara pemerintah pusat dan daerah demi keutuhan NKRI
7)    Meningkatkan partisipasi masyarakat
8)    Kemandirian

KEUNTUNGAN OTONOMI DAERAH
1)    Masyarakat di daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri
2)    SDA dan SDM lebih diberdayakan
3)    Pembangunan sesuai dengan cita-cita masyarakat
4)    Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan menjadi lebih efektif
5)    Masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan
DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
1)    UUD 1945
2)    Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI
3)    Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4)    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999)
5)    UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1999)

o   UUD 1945
Pasal 18
Ayat (1):      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat (2):      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat (3):      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat (4):      Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
Ayat (5):      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Ayat (6):      Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugan pembantuan.
Ayat (7):      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
Ayat (1):      Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Ayat (2):      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
Ayat (1):      Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ayat (2):      Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

o   Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
1)    Penyelenggaraan otonomi daerah
2)    Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan
3)    Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.

o   Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Mengatur tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang diuraikan dalam suatu naskah yang berisi latar belakang dan permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah. Melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

o   UU No. 32 Tahun 2004
Merupakan pengganti (UU No. 22 Tahun 1999). Mengatur mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan daerah.

o   UU No. 33 Tahun 2004
Merupakan pengganti (UU No. 25 Tahun 1999). Diatur mengenai hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatna sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta antar pemerintahan daerah.
PERANGKAT PELAKSANA OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19 penyelenggara pemerintahan yaitu pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH BERDASARKAN UU No. 32 Tahun 2004
Hak daerah (pasal 21):  
Ø  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Ø  Memilih pemimpin daerah
Ø  Mengelola aparatur daerah
Ø  Mengelola kekayaan daerah
Ø  Memungut pajak dan retribusi daerah
Kewajiban daerah (pasal 22)
Ø  Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Ø  Mengembangkan kehidupan demokratis
Ø  Meningkatkan fasilitas dasar pendidikan
Ø  Mengembangkan system jaminan nasional
Ø  Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Asas-asas Otonomi daerah
1)    Desentralisasi:       penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah                          pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan                               mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI

2)    Dekonsentrasi:       pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah                         pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat                                  dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

3)    Tugas pembantuan:         penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah                                  dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada                                  kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari                                       pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk                              melaksanakan tugas tertentu

PRINSIP-PRINSIP OTONOMI DAERAH (UU No32 tahun 2004)
1)    Otonomi seluas-luasnya, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam UU tersebut. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan.

2)    Otonomi yang nyata, menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk berkembang

3)    Otonomi yang bertanggung jawab, otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.

ORIENTASI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1)    Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat
2)    Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya
3)    Terjaminnya hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1)    Politik luar negeri
2)    Pertahanan
3)    Keamanan
4)    Yustisi
5)    Moneter dan fiscal nasional
6)    Agama

Urusan wajib pemerintah daerah provinsi:
1)    Pengendalian lingkungan hidup
2)    Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
3)    Pelayanan administrasi umum pemerintahan
4)    Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
5)    Penyediaan sarana dan prasarana umum
6)    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Urusan wajib pemerintah daerah kabupaten/kota:
1)    Penyelenggaraan pendidikan
2)    Penanggulangan masalah sosial
3)    Penyediaan sarana dan prasarana umum
4)    Pelayanan administrasi penanaman modal
5)    Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
6)    Pelayanan bidak ketenagakerjaan
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM OTONOMI DAERAH
§  Penyelenggara pemerintahan pusat: presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri

§  Penyelenggara pemerintahan daerah: pemerintah daerah dan DPRD
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah yang letaknya berdampingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran tersebut dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut:
a)   Untuk provinsi 10 tahun
b)   Untuk kabupaten/kota 7 tahun
c)    Untuk kecamatan 5 tahun
Pembentukan daerah dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat:
a.   Syarat administratif
Untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur serta rekomendasi menteri dalam negeri.
b.   Syarat Teknis
faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yakni faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dll.
c.    Syarat fisik
Meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi, dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar